Untuk customer Wajib Pungut(Wapu), perlakuan input transaksi
Penjualannya sama seperti kita input transaksi Penjualan kena pajak
bukan pemungut.
Yang harus dilakukan agar PPn tidak terhutang karena Customer setor sendiri ke pajak, pada saat Customer melunasi :
(Available for v3 & v4)
Yang harus dilakukan agar PPn tidak terhutang karena Customer setor sendiri ke pajak, pada saat Customer melunasi :
- Activities | Sales | Sales Received, pilih Customer lalu centang Faktur yang dimaksud
- Klik kanan di baris Faktur tsb pilih Disc Info/write-off, Disc Amount isi sebesar PPn nya, dan Disc Account pilih ke Account PPn Keluaran, klik Ok.
- Maka di kolom Payment Amount di baris Faktur yang dicentang akan muncul nilai yang sudah dipotong sebesar Disc Amount yang dijurnal posisi debet ke akun PPn Keluaran.
(Available for v3 & v4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar